Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Edukasi Warga Linge
Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencarkan Edukasi Warga Linge
ACEH TENGAH – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum terjadi, jajaran Polres Aceh Tengah melalui Polsek Linge menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang menjadi salah satu lokasi sasaran edukasi pencegahan karhutla.
Dalam sosialisasi itu, personel Polsek Linge mengingatkan warga tentang bahaya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum bagi pelakunya. Masyarakat diajak menghindari praktik pembukaan lahan dengan api dan berperan aktif menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran.
Petugas juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla sejak dini.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Linge IPTU Aidil Novrizal mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Ia mengajak masyarakat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran hutan atau lahan di wilayahnya.
Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI.
Musara Ate Sara Tuju untuk Masyarakat.
Komentar
Tambah Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!