Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi

Tanggal: 25 Jun 2026 18:44

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi

Aceh Tengah – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus ditunjukkan Polres Aceh Tengah. Melalui patroli terpadu dan sosialisasi yang digelar secara masif, jajaran Polres Aceh Tengah hingga tingkat Polsek dan Subsektor bergerak aktif menyambangi masyarakat guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Kamis (25/6/2026).

Langkah preventif tersebut menyasar sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadinya karhutla, mulai dari area perkebunan, lahan pertanian, hingga kawasan hutan yang berpotensi mengalami kekeringan akibat cuaca panas berkepanjangan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rasimin menegaskan bahwa patroli dan edukasi kepada masyarakat merupakan langkah strategis yang terus dilakukan untuk menekan potensi terjadinya karhutla sejak dini.

“Patroli dan sosialisasi ini kami laksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bentuk upaya pencegahan dini, khususnya saat memasuki musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Rasimin.

Dalam setiap kegiatan, personel kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, praktik tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Petugas juga mengajak masyarakat untuk menerapkan metode pengelolaan lahan yang lebih aman, efektif, dan ramah lingkungan. Pendekatan humanis dan persuasif terus dikedepankan agar pesan-pesan pencegahan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Tak hanya memberikan edukasi, personel turut menyampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut IPTU Rasimin, keberhasilan pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas perekonomian, maupun keseimbangan ekosistem.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas. Dengan respons yang cepat, upaya penanganan dapat dilakukan secara tepat sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan.

Melalui patroli rutin, edukasi berkelanjutan, dan penguatan kolaborasi dengan masyarakat, Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah tetap aman dari ancaman karhutla, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lestari dan sehat bagi generasi mendatang.

Komentar

0 Komentar

Tambah Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!