Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Musim Kemarau

Tanggal: 03 Aug 2025 15:27

Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Musim Kemarau

Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Musim Kemarau

Takengon – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Polsek Ketol Polres Aceh Tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Selon, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Dipimpin oleh Aiptu Ikbal bersama Aipda Rijal dan Aipda Saradika, personel piket Polsek Ketol menyambangi warga yang sedang berkumpul dan memberikan imbauan langsung agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan atau semak, mengingat kondisi cuaca saat ini sangat kering dan rawan kebakaran.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ketol IPTU Hadi Rivai menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kami ingatkan kepada masyarakat bahwa membakar lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, bisa dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mari kita sama-sama jaga lingkungan dan hindari cara-cara yang dapat merusak alam," ujar IPTU Hadi Rivai.

Selain menyampaikan sanksi hukum, petugas juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, guna mencegah meluasnya dampak dan kerugian yang ditimbulkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Ketol dalam rangka menjaga keselamatan lingkungan serta memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Komentar

0 Komentar

Tambah Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!