Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kampung Selon

Tanggal: 29 Jul 2025 17:03

Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kampung Selon

Cegah Karhutla, Polsek Ketol Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kampung Selon

Takengon — Menghadapi musim kemarau yang meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Ketol Polres Aceh Tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Selasa, 29 Juli 2025, personel Polsek Ketol turun langsung ke Kampung Selon, Kecamatan Ketol, untuk mengedukasi warga tentang bahaya serta dampak hukum dari membakar lahan.

Kegiatan tersebut menyasar warga yang sedang berkumpul di sekitar kampung. Petugas menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain membahayakan keselamatan dan lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ketol Iptu Hadi Rivai menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya preventif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla.

Musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak membakar lahan. Tindakan itu bisa berujung pada sanksi pidana dan merugikan banyak pihak,” ujar Iptu Hadi Rivai.

Ia juga menambahkan, kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari karhutla. Selain memberikan edukasi, Polsek Ketol juga membuka ruang bagi warga yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan.

Melalui langkah ini, Polsek Ketol berharap kesadaran warga semakin meningkat dan wilayah hukum Polres Aceh Tengah tetap dalam keadaan kondusif.

Komentar

0 Komentar

Tambah Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!