Pembongkaran Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Kp. Mendale, Muspika Kebayakan Ajak Masyarakat Bertindak Mandiri

Tanggal: 16 Jul 2025 22:18

Pembongkaran Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Kp. Mendale, Muspika Kebayakan Ajak Masyarakat Bertindak Mandiri

Pembongkaran Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Kp. Mendale, Muspika Kebayakan Ajak Masyarakat Bertindak Mandiri

Takengon – Muspika Kecamatan Kebayakan bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin (15/07/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya penertiban alat tangkap tradisional yang dinilai dapat merusak ekosistem Danau Lut Tawar. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik, serta mendapat bantuan dari Tim Satgas penertiban.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Waka Polsek Kota Takengon, Kabid Terantib Satpol PP Aceh Tengah, anggota Polsek Kota Takengon, warga Kampung Mendale, serta para pemilik alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kota Takengon AKP Sastra Wijaya, S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi dan penegakan terhadap penggunaan alat tangkap tradisional yang berpotensi merusak lingkungan. "Kami mengimbau masyarakat untuk secara sukarela membongkar alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Ini demi kelestarian Danau Lut Tawar yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak pihak," ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem Danau Lut Tawar. Muspika Kecamatan Kebayakan menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap seperti cangkul padang dan cangkul dedem dinilai berpotensi merusak habitat ikan dan biota air lainnya.

Apabila setelah sosialisasi para pemilik masih enggan membongkar secara mandiri, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penertiban dan pembersihan alat tangkap serupa yang masih berada di sepadan Danau Lut Tawar, guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut.

Komentar

0 Komentar

Tambah Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!