Polisi Kawal Pembongkaran Alat Tangkap Ikan Cangkul Padang dan Dedem

Tanggal: 09 Jul 2025 16:45

Polisi Kawal Pembongkaran Alat Tangkap Ikan Cangkul Padang dan Dedem

Polisi Kawal Pembongkaran Alat Tangkap Ikan Cangkul Padang dan Dedem

Takengon — Dalam upaya menjaga kelestarian Danau Laut Tawar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan cangkul dedem. 

Hari ini di Kampung Mengaya, Kecamatan Bintang, Selasa (8/7/2025). Kegiatan penertiban turut dikawal ketat oleh personel Polri dan TNI untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Pembongkaran dilakukan terhadap lima unit alat tangkap, terdiri dari empat unit cangkul dedem dan satu unit cangkul padang. Alat-alat tersebut dipindahkan ke tepi danau sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang kesulitan membongkar sendiri. 

Alat tangkap ini telah lama dinilai merusak habitat biota air serta mengancam keberlangsungan Danau Laut Tawar sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat sekitarnya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintang IPTU Feri menegaskan komitmen Polri dalam mendukung penuh kebijakan pelestarian lingkungan.

“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah dalam menjaga ekosistem Danau Laut Tawar. Kepolisian hadir untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan adil bagi seluruh masyarakat,” ujar IPTU Feri.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Plt. Asisten II Setdakab Aceh Tengah Jauhari, ST, Kadispora, Sekretaris Dinas Perikanan, Kasat Pol PP dan WH, Camat Bintang, serta unsur TNI, Satpol PP, dan berbagai perwakilan instansi teknis lainnya.

Dalam keterangannya, Jauhari mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam mendukung kebijakan lingkungan ini.

“Ini adalah bentuk keseriusan kita menjaga keberlanjutan Danau Laut Tawar. Kami berharap masyarakat proaktif dan mendukung proses penertiban ini,” katanya.

Meski sebagian masyarakat telah sukarela membongkar alat tangkap milik mereka, masih ditemukan sejumlah warga yang enggan mengikuti imbauan. Warga yang telah mematuhi aturan berharap penegakan aturan dilakukan secara merata dan tanpa diskriminasi.

Satgas Penertiban menetapkan batas akhir pembongkaran seluruh alat tangkap hingga 15 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, pemerintah bersama aparat gabungan akan melakukan tindakan tegas terhadap alat-alat yang belum dibongkar.

Penertiban ini menjadi langkah strategis demi menciptakan perikanan yang berkelanjutan dan lingkungan yang sehat. Dengan dukungan masyarakat, pelestarian Danau Laut Tawar diharapkan dapat terjaga demi generasi yang akan datang.

Komentar

0 Komentar

Tambah Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!