Polsek Linge Gencar Sosialisasi Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Tanggal: 26 Jul 2025 10:21

Polsek Linge Gencar Sosialisasi Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Polsek Linge Gencar Sosialisasi Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Personel Polsek Linge Polres Aceh Tengah melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, pada Jumat (25/7/2025).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Linge Iptu Rasimin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.

Disampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan KUHP, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Perkebunan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kegiatan berlangsung aman dan mendapat apresiasi dari warga yang mendukung upaya Polri menjaga lingkungan dan stabilitas kamtibmas di Kecamatan Linge.

Komentar

0 Komentar

Tambah Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!