Polsek Linge Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Ancaman 10 Tahun Penjara
Polsek Linge Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Ancaman 10 Tahun Penjara
Takengon — Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Linge, Polres Aceh Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di dua kampung yang rawan Karhutla, yakni Kampung Kute Robel dan Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini menyasar langsung pemukiman warga. Dalam imbauannya, personel menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan bencana lingkungan sekaligus pelanggaran hukum.
Kapolsek Linge IPTU Rasimin menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, dan pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman yang berat.
Pelaku bisa dipidana hingga 10 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan dalam KUHP, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Perkebunan,” jelasnya.
Warga terlihat antusias dan merespons positif kegiatan tersebut. Mereka mengapresiasi kehadiran Polri yang aktif memberikan edukasi hukum sekaligus mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla di wilayahnya.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan tertib. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan turut serta menjaga kelestarian hutan di Kecamatan Linge.
Komentar
Tambah Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!