Sat Lantas Polres Aceh Tengah Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seulawah 2025
Sat Lantas Polres Aceh Tengah Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seulawah 2025
Takengon – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tengah menggelar kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (23/7/2025), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Lebe Kader, Takengon.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Sie Propam, Subdenpom, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Aiyub, S.E., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
"Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan guna menghindari potensi kendala di lapangan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan komponen kendaraan. Pelanggaran yang terlihat langsung ditindak sesuai aturan," ujar AKP Aiyub.
Hasil penertiban:
Jumlah Tilang: 20 pelanggaran
Teguran Lisan: 30 pengendara
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dapat semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) selama masa pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Kabupaten Aceh Tengah.
Komentar
Tambah Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!